Terpidana Narkoba High Risk Lapas Kelas II Cilegon Dipindahkan ke Nusakambangan

815

terpidana-narkoba

Terpidana kasus narkoba yang saat ini di Lapas Kelas II Cilegon dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan IG yang merupakan terpidana narkoba masuk kategori high risk ke Lapas Nusakambangan sebagai upaya untuk melakukan penertiban penanggulangan serta penanganan peredaran narkoba di lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, pemindahan dilaksanakan pada Rabu 11 Mei 2022 pukul 22.00 WIB.

“Ini bukti keseriusan pemasyarakatan dalam memerangi dan melawan narkoba. Kita pindahkan satu orang narapidana berinisial IG ke Lapas di Nusakambangan secara khusus,” kata Sudirman Jaya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Sudirman Jaya juga mengatakan, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai narkoba.

Ia meyakini, pemindahan bandar narkoba merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di Lapas.

“Kegiatan ini merupakan pemindahan narapidana perdana setelah momen Idul Fitri, ke depan kami akan gencar membersihkan Lapas dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Selain itu, pemindahan terpidana ini juga berdasarkan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan, jika mendapat informasi ada napi yang terlibat apalagi mengendalikan narkoba dari lapas, akan segera ditindaklanjuti,” katanya. (har)

Sumber