Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kota Cilegon dan Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon melakukan razia Aparatur Sipil Negara yang keluyuran di mal saat jam kerja.
Hasil razia tersebut, sebanyak 26 ASN terjaring razia, Rabu 5 Januari 2022.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Sofan Maksudi mengatakan, pihaknya bersama BKPP Kota Cilegon melakukan razia ASN di mal.
“Dari jumlah tersebut, 24 ASN Pemkot Cilegon dan 2 ASN dari luar Pemkot Cilegon, keluyuran di Mal saat jam kerja,” kata Sofan kepada Bantenraya.com.
Sofan menjelaskan, beberapa pusat perbelanjaan yang menjadi sasaran razia yaitu Transmart, Citimal, Edi Toserba, Ramayana dan Cilegon Center Mal.
“Mereka kedapatan berada di mal saat jam kerja, alasannta beragam, ada yang guru mengaku sudah selesai jam mengajarnya, ada yang alasan lain,” tutur Sofan.
Hasil razia tersebut, kata Sofan, kemudian diserahkan ke BKPP Kota Cilegon untuk dilakukan pembinaan.
“Sanksi dan pembinaan menjadi ranah BKPP, kita hanya melakukan kegiatan di lapangannya. Kami akan terus menegakkan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” terangnya.