Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaminan perpanjangan izin tambang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Setelah mengurai berbagai pertimbangan hukum, MK menilai ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa ‘diberikan jaminan’ serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata ‘dijamin’ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, permohonan pemohon I dan pemohon III tidak dapat diterima. Kemudian, mengabulkan sebagian permohonan pemohon II. “Mengabulkan permohonan pemohon II untuk sebagian,” bunyi amar putusan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (29/10/2021).
Kemudian, menyatakan ketentuan Pasal 169A Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 sepanjang frasa ‘diberikan jaminan’ bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dapat diberikan.
“Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), sepanjang kata ‘dijamin’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘dapat’,” bunyi amar putusan tersebut.
MK pun kemudian memperbaiki ketentuan Pasal 169A Ayat 1 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 menjadi seperti berikut:
“KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan: ….”
Begitu juga dengan ketentuan pada Pasal 169A huruf a dan b pada UU Nomor 3 Tahun 2020. MK melakukan perbaikan sehingga bunyinya menjadi seperti ini:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan
upaya peningkatan penerimaan negara.
“Menolak permohonan pemohon II untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan MK selanjutnya.
(acd/fdl)