SKB 3 Menteri Larang PNS Cuti Bersama Natal 24 Desember

842

images (15)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Menko PMK

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Dalam surat tersebut juga terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. SE itu keluar pada 25 Juni 2021.

Penandatangan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Foto: YouTube/Kemenko PMK

Apabila bepergian pada periode tersebut tak dapat dihindari, Muhadjir berharap agar diberikan syarat perjalanan yang ketat.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19,” tegas Muhadjir dalam keterangan tertulis, dikutip kumparan pada Rabu (27/10).

Muhadjir mengatakan, hal tersebut dilakukan guna meminimalisasi angka mobilitas masyarakat. Sebab, apabila cuti tak ditiadakan, maka akan muncul kemungkinan meningkatnya mobilitas yang dapat berujung pada peningkatan penularan corona.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” tutupnya.