Kejati Banten dan KPK akan Bantu ‘Awasi’ Proses Pembangunan di Provinsi Banten

918

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) merasa terbantu dengan kehadiran dan peran serta pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan KPK dalam proses pembangunan yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten.

WH mengakui, jika hanya mengandalkan dari pengawasan internal yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di bawah kendali Inspektorat, pengawasan yang dilakukan tidak akan maksimal.

“Karena jumlah SDM di Inspektorat sangat jauh dari kata ideal sebanyak 100 orang,” ungkap Gubernur WH dalam acara Penandatanganan MoU antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (7/10/2021).

WH menuturkan, jalinan kerjasama ini dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Kerjasama ini juga merupakan jalinan kerjasama yang pertama di Indonesia antara Pemprov dengan Kejati.

“Kerjasama ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten,” ujarnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) optimis pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik.

Setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama dengan Kejati Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita,” ucapnya.

MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Dikatakan WH, dalam sistem penganggaran ada beberapa mekanisme. Ada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan ada kesepakatannya. Ada level kebijakan dan level implementasi.

“Insyaallah Provinsi Banten jauh lebih baik,” ungkap Gubernur WH.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengungkapkan pencegahan praktik korupsi ini bertujuan untuk terwujudnya good governance.

“Tiga unsur good government adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Kajati Reda.

Dikatakan, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman.

Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis.

Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ditegaskan Kajati Reda, pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan.

Diharapkan, penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.

“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mari kita bangun Provinsi Banten secara bersama-sama untuk menuju lebih baik,” pungkas Kajati Reda.