ET, seorang pejabat pada Dinas Sosial (Dinsos) Lebak diduga telah menggelapkan atau menilep uang sinilai Rp341 juta milik korban terdampak bencana kebakaran yang terjadi di Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak.
Uang ratusan juga itu sendiri merupakan uang bantuan yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lebak untuk membantu para korban kebakaran yang berada di Desa Cikate, dan Cikaratuan, Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra pun angkat bicara. Dirinya sendiri sudah memanggil oknum ET itu untuk meminta klarifikasinya atas dugaan kasus korupsi itu.
“Kami sudah panggil (ET, red) untuk dimintai keterangan,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Eka menuturkan, dari keterangannya, EK mengakui sudah mengambil uang yang merupakan hak para korban bencana itu.
Katanya, EK telah berjanji untuk segera mengganti uang yang diambilnya itu.
“Dia janji akan mengganti uang yang telah diambilnya tersebut sebelum lebaran haji kemarin. Tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan, karena itu setelah konsultasi ke Pak Sekda dan Bupati, saya laporkan ET ke Inspektorat. Semoga pemeriksaannya cepat selesai,” katanya.
Eka menceritakan, awal mula terkuaknya dugaan kasus tindak pidana korupsi ini setelah adanya pengaduan dari pihak kecamatan dan desa di Curugbitung. Mendengar adanya aduan tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
“Ya setelah ditelusuri, ternyata bantuan tidak terduga korban bencana di Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber, juga tidak disalurkan ET. Total dana yang diduga dikorupsi ET mencapai Rp341 juta,” terangnya.
Sumber : Pos kota