Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan Banten Dijebloskan ke Penjara

760

2834468657

Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi Pembuatan Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) tahun anggaran 2018, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Kedua tersangka tersebut yakni Joko Waluyo mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Agus dan AS, honorer di PUPR Banten. Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan), Kabupaten Pandeglang.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, keduanya melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan/ feasibility study untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp800 juta, untuk 16 titik.

Kemudian, dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan paket pekerjaan tersebut.

Kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan (8 perusahaan konsultan) sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan. Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut.

Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK. “Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan/feasibility study (FS) tersebut,” kata Ivan.

Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp697.075.972,00.