Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang perempuan berinisial SH (50) lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau gorila di rumahnya, di Lingkungan Jerang Tengah, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Dari hasil penyelidikan, SH menjual tembakau gorila tersebut dibantu oleh anaknya yaitu BM yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ibu dan anak tersebut membeli dan menjual barang terlarang itu melalui media sosial Instagram.
“Pengedaran tembakau gorila ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Pada saat penyelidikan dan penggeledahan di rumah SH, kami temukan barang bukti dua buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna merah diduga Narkotika Jenis tembakau gorilla,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Selasa 14 September 2021.
Dijelaskan Shilton, dari hasil penyelidikan, tembakau gorila seberat 50 gram itu dibeli oleh SH seharga Rp. 1.800.000 dan yang 100 gram dibeli dengan harga Rp. 3.800.000. Setelah dikemas, SH menjualnya dalam paket kecil mulai dari berat 2,5 gram seharga Rp. 200.000, berat 3,5 gram seharga Rp. 300.000, berat 5 gram seharga Rp. 400.000,- dan berat 10 gram seharga Rp. 700.000.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun,” ujar Shilton.