Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada seluruh Camat untuk memantau adanya informasi warga tentang maraknya resepsi pernikahan di saat PPKM ini.
Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, mendesak Camat agar bertindak tegas terkait persoalan ini.
“Secara aturan saat ini resepsi pernikahan dilarang, terkecuali akad nikah dan itu pun jumlahnya dibatasi maksimal 20 orang,” ujar Hendra, Senin (2/8/2021).
Dia mengatakan, dari informasi yang didapatkan pihaknya saat ini, terutama di akhir pekan, masih terdapat warga yang menyelenggarakan resepsi pernikahan.
Dirinya berharap agar Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa bisa memperketat dengan melarang kegiatan resepsi hajatan di masa pandemi ini.
Larangan menggelar resepsi pernikahan ini sesuai dengan arahan Bupati serta Wakil Bupati Tangerang.
Jika ada yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan, maka akan dilaporkan ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
“Kalau satu warga saja yang resepsi pernikahan tidak dilarang, kami yakin warga yang lain akan melakukan hal yang sama dengan menyelenggarakan resepsi pernikahan,” ucapnya.
Meski ada penurunan jumlah kasus Covid-19, namun jumlahnya belum signifikan.
“Kami juga berharap agar warga bisa menerapkan pola hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Hendra.