Sebanyak 33 daerah tingkat kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali turun status menjadi level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
33 daerah tersebut sebelumnya berstatus level 4. Merujuk Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, sejumlah pembatasan di 33 daerah tersebut pun bisa dilonggarkan.
Beberapa kelonggaran antara lain, izin membuka tempat peribadatan, seperti masjid, gereja, dan vihara; pasar swalayan/kelontong boleh buka hingga 20.00 WIB; pasar yang menjual barang selain sembako beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.
Kemudian usaha kecil, seperti barbershop, laundry, bengkel kecil, steam kendaraan, dan perusahaan sejenis boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, warung makan diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. Aturan makan dikecualikan bagi tempat makan yang berada di area gedung seperti mal.
Pusat perbelanjaan di daerah level 3 PPKM boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Pemerintah juga mulai mengizinkan resepsi dengan kapasitas maksimal tamu undangan 20 orang.
Berikut daftar daerah yang resmi menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali per hari ini, Senin (26/7) hingga 2 Agustus 2021:
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya
Jawa Tengah
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Cilacap
19. Kabupaten Brebes
20. Kabupaten Boyolali
21. Kabupaten Blora
22. Kabupaten Pemalang
23. Kabupaten Grobogan
Jawa Timur
24. Kabupaten Sampang
25. Kabupaten Pasuruan
26. Kabupaten Pamekasan
27. Kabupaten Pacitan
28. Kabupaten Kediri
29. Kabupaten Sumenep
30. Kabupaten Probolinggo
Bali
31. Kabupaten Jembrana
32. Kabupaten Bangli
33. Kabupaten Karangasem
source: cnnindonesia