Penyeberangan dari Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung atau sebaliknya diterapkan sejumlah syarat selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Syarat penyeberangan selama PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten-Pelabuhan Bakauheni Lampung mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 No. 14 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 43 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa untuk melakukan penyeberangan termasuk di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung penumpang wajib memenuhi syarat.
Dikutip dari akun Instagram @asdp191, Minggu, 4 Juli 2021, syarat yang wajib dipenuhi penumpang di penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni adalah sebagai berikut:
1. Penguna penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung wajib membawakartu vaksin pertama.
2. Pengguna transportasi laut diwajibkan membawa surat keterangan Negatif Covid-19 RT-PCR yang dilakukan 2×24 jam atau Rapid Test Antigen yang dilakukan 1×24 jam dan Genose tes tidak berlaku.
3. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang belum divaksin wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
Persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung selama masa PPKM Darurat tersebut berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021.
Hal tersebut sesuai dengan SE Ketua Satgas Covid-19 No. 14 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 43 Tahun 2021.
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung maupun pelabuhan ASDP lainnya dapat mengunjungi laman www.covid19.go.id dan www.dephub.go.id.
Informasi ini diharapkan dapat segera dipahami oleh para pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta pelabuhan ASDP lainnya demi kelancaran bersama selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.