P (41 tahun) terancam hukuman enam tahun penjara lantaran memalsukan surat izin sakit guna memuluskan pemudik yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Asdp Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Saat ini P yang merupakan warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon tersebut sudah diamankan oleh jajaran Polres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“P ini sebelumnya membantu menyeberangkan orang dengan surat izin yang asli. Dokumen yang aslinya itu setelahnya difotocopy dan dirubah untuk orang yang hendak mudik namun tidak punya dokumen,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Jumat 28 Mei 2021.
Dijelaskan Sigit, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kepala Desa Kampung Nyukang Harjo, Kabupaten Lampung yang mengeluarkan surat izin asli yang kemudian dipalsukan oleh P.
“P menjual surat izin palsu tersebut 200 ribu rupiah. P ini sudah memprediksi bahwa akan banyak orang yang hendak pulang kampung namun tidak punya persyaratan,” ujar Sigit.