Anggota DPRD dan Warga Tolak Berdirinya SMP Negri di Gedung SD Negri Gerem III

1241

IMG_20210511_041154

Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan Kota Cilegon menggelar Sosialisasi rencana peralihan status SDN Gerem III menjadi SMPN, terkait hal tersebut Anggota DPRD Kota Cilegon dan warga sekitar mempertanyakan terkait rencana yang akan memanfaatkan bangunan SDN Gerem III menjadi SMPN yang terletak di Linkungan Kembang Sawo Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol.

Anggota DPRD Kota Cilegon, Abdul Rozak mempertanyakan peralihan SDN Gerem III menjadi SMPN, pasalnya ia menyebutkan masyarakat juga menolak terkait peralihan status tersebut karena masih membutuhkan.

“Masyarakat tidak mendukung atas peralihan SDN Gerem III menjadi SMPN akan tetapi kalau bikin bangunan baru yah silahkan kami mendukung itu sangat bermanfaat,” ujarnya setelah acara sosialisasi di Linkungan Kawista Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon, Senin (10/4/2021) malam.

Anggota DPRD Cilegon yang juga Alumni SDN Gerem III tersebut juga mengatakan bahwa di wilayah Kecamatan Gerogol ini masih banyak wilayah yang belum memiliki SMPN dan di wilayah Gerem ini sudah ada MTS Negri maupun MTS Swasta kenapa mesti merubah status SDN.

“Bicara tempat dan berkeadilan kenapa tidak di kelurahan Gerogol saja di bangun SMPN sehingga pemerataannya jelas,” ujarnya Abdul Rozak yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cilegon tersebut.

Hal lain disampaikan, Tokoh masyarakat Linkungan Gerem Kawista Babay Efendi mengatakan SDN Gerem III Berdiri sekitar tahun 1977, jauh sebelum Cilegon menjadi kota madya pada tahun 1999.

“Di era tahun 1977 masyarakat Gerem linkungan Gerem Kulon, Dermage Malang, Kawista dan Kagungan membutuhkan tempat belajar mengajar, sehingga terbangunnya SDN Gerem III. Ditambah lagi saat ini peningkatan penduduk semakin padat dan adanya penambahan kampung Linkungan Kembang Sawo,” katanya.

Sementara itu warga Wilayah Gerem Kagungan, Dedi Kusnadi juga menyebut program tersebut terkesan dipaksakan dan tidak termasuk janji utama Helldy-Sanuji, dilain hal kata Dia internal SDN Gerem III nya juga menolak, jangan terkesan dipaksakan.

“Sudah ada musyawarah pada tanggal 17 April 2021 dengan wali murid, kepala sekolah SDN Gerem III beserta dewan guru dan tokoh masyarakat. Dengan kesepakatan monolak SDN Gerem III dirubah statusnya menjadi SMP,” ujarnya.

Dedi juga mengatakan bahwa sosialisasi tersebut cenderung menciptakan kerumunan yang bertentangan dengan SK Mendagri nomor 800/2784/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang larangan kegiatan yang menciptakan kerumunan.

“Kami meminta ketegasan Walikota Cilegon terkait dugaan pelanggan ASN yakni Kepala Dindik, Kepala Kelurahan Gerem dan Kepala Kelurahan Gerogol diduga mengabaikan Surat Edaran Kemendagri terkait larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.

“Kami berharap pemerintah saat ini berkarya dengan membangun, bukan hanya cari nama dengan karya merubah nama SDN menjadi SMPN,” imbuh Dedi. **