Dalam rangka cipta kondusif, Polres Cilegon menggelar operasi penyakit masyarakat dan razia miras di sejumlah tempat.
Dalam razia tersebut, Polres Cilegon mengamankan ribuan botol miras disejumlah tempat.
“Pada razia tersebut, kami dari Polres Cilegon mengamankan ribuan miras berbagai merk seperti anggur merah, Porst, Guines, Singaraja, Alstar, Kawa-kawa, Anggur gingseng, Kaltenberg, dan Konig ludwig wilssbir. Sebanyak 1.672 botol dari 104 dus diamankan,”kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam ekspose, Senin, 19 April 2021.
Dia mengatakan, dirinya menghimbau kepada masyarakat Cilegon untuk dapat mengkondusifkan lingkungannya masing-masing. Apalagi, Polres Cilegon mengamankan ribuan miras dari berbagai tempat. Sehingga, masyarakat dalam menjalankan puasa Ramadan bisa khusyuk, aman dan lancar.
“Kami akan terus melakukan razia ini secara rutin, dan miras akan kami kumpulkan sebelum kami lakukan pemusnahan,”ujarnya.
Perwira yang mempunyai pangkat bunga melati dua dipundaknya tersebut juga melanjutkan. Pihaknya akan menggunakan Perda untuk menjerat pengedar serta penjual Miras tersebut dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp.5 juta.