Tak Ada Kepastian Hukum Soal Pemilihan Ketua KT Gerem, Pendukung Nai Bakal Demo Walikota

1546
M. Nai, Calon Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem.
M. Nai, Calon Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem.

Polemik soal pelaksanaan  pemilihan Karang Taruna (KT) di Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon nampaknya bakal semakin memanas, hal ini lantaran pihak penyelenggara pelaksana pemilihan ketua Karang Taruna (KT) Kelurahan Gerem hingga saat ini belum memastikan prihal waktu pelaksanaan dan pembentukan kepanitian yang baru pasca berakhirnya kepanitiaan KT Gerem yang sudah berakhir.

M. Nai, salah satu calon ketua Karang Taruna (KT) Gerem merasa kesal dengan pemilihan yang batal dilaksanakan pada 28 Maret kemarin, lantaran pandangan sejumlah pengurus yang menyatakan pemilihan ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kepanitiaan tidak sesuai dan salah satu kandidat calon ketua usianya tidak memenuhi persyaratan.

“Inilah pemicu persoalan awal sehingga pelaksanaan ditunda dengan batas waktu yang gak jelas, padahal jauh-jauh hari sebelumnya saya sudah melakukan konsultasi ke sejumlah pengurus baik ditingkat kelurahan maupun kecamatan sampai kepada panitia pun saya tanyakan prihal persyaratan dan mereka mengatakan bisa, namun kenapa ketika memasuki hari H nya tiba-tiba saja ada pandangan itu, inikan tidak adil buat saya. Saya selaku calon kandidat merasa dirugikan karena peluang kemenangan sudah berada didepan mata dan saya merasa terzolimi. Kami berharap bapak Walikota sebagai pembina Karang Taruna di tingkat Kota dan sebagai pemangku kebijakan di kepemerintahan di Kota Cilegon berkenan untuk bersikap adil”ujar Nai melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (2/3/2021).

Nai menambahkan, pengurus Karang Taruna tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota hanya menggunakan haknya menuntut ke sesuaian aturan yang bersifat diskriminatif tanpa di imbangi kewajibannya sebagai pengurus untuk melakukan sosialisasi dari awal sehingga akibatnya kami merasa dijegal dan diperlakukan berbeda dengan pemilihan yang sama di wilayah lain.

“Kita bisa buktikan waktu pemilihan Ketua Karang Taruna di Kelurahan Rawa Arum pada 20 Maret kemarin. Disana batasan usia calon tidak dipermasalahkan, dan di Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang pun aturan yang dipakai sama, tapi kenapa di kelurahan Gerem perlakuannya berbeda, inikan diskriminatif karena ada kesengajaan pembiaran aturan untuk kelurahan lain”tegas Nai.

Maka kepada Bapak Walikota Cilegon, lanjut Nai, pihaknya berharap kebijakan dan kepastian hukum berupa kebijakan sebagai pemangku kepala Daerah, sebab ada produk hukum pemerintah daerah kota Cilegon yakni
Perda nomor 5 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan.

“Apakah Perda yang menjadi produk hukum pemerintah itu tidak berlaku dalam pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, apakah dengan dukungan suara sebanyak 29 suara untuk saya sebagai kandidat ketua dari total suara sah sebanyak 41 suara itu saya bisa dikukuhkan secara aklamasi sebagai ketua Karang Taruna Gerem? Atau sebaliknya, saya dijegal dengan aturan yang baru dengan tidak ada sosialisasi sebelumnya sementara di Kelurahan laain perlakuan aturannya berbeda! ?”Tanya Nai.

Nai menyatakan, bilamana Walikota Cilegon   membiarkan keadaan Ini berlarut larut dan tidak ada kejelasan kepastian hukum maka pihaknya akan turun ke jalan dan akan melakukan aksu unjuk rasa di depan kantor Walikota.

“Kami Akan Menggunakan Hak Kami Sebagai Warga Negara Dalam Menyampaikan Aspirasi Didepan Publik (Aksi Didepan Kantor Walikota ). Bagi Kami Lebih Terhormat Kalah Dalam Pertempuran Sebagai *PEJUANG* Daripada Kalah Sebelum Perang Seperti PECUDANG! ” Tegas Nai.

(KD/Red)