Sikapi Pernyataan Anggota DPR RI Soal Kerugian Negara di PT KS, LMP Cilegon Sarankan Upaya Hukum

1103
M. Irham, Sekretaris LMP Kota Cilegon
M. Irham, Sekretaris LMP Kota Cilegon

Menyikapi peryataan anggota dewan dari Komisi VII M Nasir dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) pada 24 Maret 2021, sebaiknya PT Krakatau Steel melakukan upaya HUKUM apabila peryataan tersebut tidak benar.

“Ini dlakukan untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas publik baik didaerah maupun dinasional. Apalagi KRAS sedang berbenah dengan melakukan EFESIENSI dan RESTRUKTURISASIi untuk mendapatkan kepercayaan publik sebagai perusahaan baja nasional yang efektif dan mampu bersaing mengingat selama ini KRAS selalu mengalami kerugian bahkan pemerintah baru baru ini menggelontorkan dana talangan sebesar 3T dalam rangka melindungi industri baja nasional” Terang

Apabila polemik ini berlarut berlarut-larut, sambung Irham, pihaknya menghawatirkan effet dari polemik tersebut dapat mengurangi kepercayaan investor dan pemilik saham yang akan mempengaruhi harga saham di bursa effek.

“Sebaiknya PT KS segera melakukan upaya HUKUM yang TERUKUR dan SISTEMATIS untuk mengahiri polemik tudingan dugaan kerugian negara sebesar 10 T seperti yg disampaikan anggota DPR M Nasir dalam RDP dengan PT kS beberapa waktu yang laluI, ini dilakukan agar menumbuhkan kepercayaan masyarakat setelah PT Krakatau steel dihantam kasus2 korupsi yang menimpa salah satu direksi dan anak perusahaan PT krakatau steel” ” Kata Irham selaku sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Cilegon, Rabu (31/3/2021)

Diketahui,

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menuding PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyelundupkan barang dari China dan memberi stempel perusahaan. Jadi, produk impor tersebut seolah-olah adalah buatan mereka.

“Melebur bajanya dari China, tapi barang ini dari China sudah dicap pakai Krakatau Steel,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut Krakatau Steel Silmy Karim disiarkan langsung, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya hal itu merugikan negara hingga Rp 10 triliun, lantaran terjadi pengemplangan pajak dari praktik tersebut. (Red)