Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten bersama tim Resmob Polda Banten dibantu dengan personel Polsek Kedondong Lampung berhasil mengamankan 4 pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (20/3) lalu di Terminal Cangkring atau sekitaran Pasar Induk Rau.
“Alhamdulillah kami dari Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan para pelaku aksi pengeroyokan ataupun penganiayaan yang terjadi di pasar Rau kota Serang.
Keempat pelaku ini melarikan diri ke Lampung tepatnya di Kabupaten Pasawaran Kecamatan kedondong. Mereka bersembunyi di rumah salah satu di rumah teman salah satu tersangka atas nama WH alias NN (36),” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat press conference di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/03/2021).
Nandar juga mengatakan bahwa untuk tersangka yang diamankan ada 5 orang, sedangkan korban ada 3.
“Para tersangka yang kami amankan sesuai dengan perannya masing-masing yaitu berinisial AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG (23). Sedangkan untuk korbannya yaitu AS (26) pekerjaan pengamen warga Tanggul Cimuncang kota Serang meninggal dunia akibat luka daripada bacokan di daerah wajah tepatnya di samping di bagian pipi ataupun dekat bibir, kemudian luka bacokan di bagian tangan.
Korban sempat kritis di ruang ICU dan kemudian meninggal dunia pada hari minggu (21/3) kemarin, korban yang kedua adalah JL (23) pekerjaan pedagang ikan di pasar Rau, korban saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah.
Adapun lukanya adalah luka bacokan di bagian tangan kanan. Untuk YN (26) pekerjaan pengamen warga Unyur menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada hari Jum’at (19/3) lalu, sebelum aksi pembacokan,”ungkap Nandar.
Lanjut Nandar, “AF, WH, HM pada saat penangkapan mereka melakukan perlawanan kemudian berupaya melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur.
Nandar menjelaskan jika aksi pembacokan tersebut berawal dari permasalahan saling ejek.
“Peristiwa ini berawal dari permasalahan remeh-temeh, hanya sekedar saling mengolok/mengejek. Yang mana YN (26) berselisih dengan salah satu tersangka JH. Kemudian pada hari Jumat (19/3), tepatnya sekitar pukul 8 malam, saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan JH terhadap YN.
Penganiayaan ini yang kemudian berujung pada pengaduan YN kepada almarhum AS dan JL yang sebagai korban. Kemudian pengaduan ini yang kemudian berujung pada undangan ataupun provokasi daripada rombongan salah satu tersangka atas nama EG,” jelas Nandar.
Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, di ambil secara spontan dari salah satu warung ayam potong di PIR, Kota Serang.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan jika saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang Kota.
“Saat ini para pelaku pembacokan dan barang bukti berupa golok dan pakaian sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Edy Sumardi.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)