Pemerhati Lingkungan dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Badar Jalali, Sehu, menilai keberadaan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Hermina yang diketahui telah memiliki ijin UKL/UPL seharusnya mengantongi ijin Amdal bukan hanya UKL/UPL, hal itu karena persyaratan perijinan Amdal bukan hanya sebatas pada acuan luasan lahan dan bangunan saja tetapi proyek pembangunan RS Hermina tersebut sudah termasuk kategori industri kesehatan yang di atur dalam UU K3LH yang mewajibkan perusahaan tersebut memiliki ijin Amdal mengingat potensi pencemaran lingkungannya terhadap masyarakat.
“Dalam banyak kasus sering terjadi kegiatan proyek yang tidak dilengkapi perijinan yang lengkap berpotensi merusak lingkungan dan itu harus kita cegah bersama masyarakat, minimal kita melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap dampak pencemaran lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar”ujarnya.
Sehu menambahkan, Kota Cilegon yang memiliki ratusan industri berskala menengah dan besar sangat rentan dengan potensi kerawanan pencemaran lingkungan dan adanya pembangunan RS Hermina di tengah kota itu juga harus diwaspadai dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
“Undang Undang K3LH itu kegunaannya untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja dan Undang-undan K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja”ujar Sehu.