LPLH Badar Jalali Nilai Proyek Pembangunan RS Hermina Langgar UU K3LH

1192
Sehu, pemerhati lingkungan dan pembina LPLH Badar Jalali.
Sehu, pemerhati lingkungan dan pembina LPLH Badar Jalali.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Hermina yang berlokasi di wilayah pusat bisnis Bona Karta dinilai telah melanggar Undang-undang  Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)

“Pemerintah telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga. Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja”jelas Sehu selaku pemerhati lingkungan yang juga sebagai pembina LPLH Badar Jalali.

Sehu menerangkan, ciri-ciri perusahaan yang telah menerapkan UU K3LH meliputi fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan.

“Perusahaan yang menerapkan UU K3 LH harus memasang atribut K3LH di perusahaan atau dalam setiap kegiatan proyeknya, misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Atau bisa juga sebelum memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa karyawan. Tujuan dari atribut tersebut untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal baik terhadap lingkungan perusahaan maupun masyarakat sekitar” terang Sehu, Minggu (28/3/2021 sore.

Adapun dasar hukum penerapan UU K3LH  lanjut Sehu, telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI.

“Pemerintah telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga. Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja”paparnya.

Lanjut Sehu, Undang-undang kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-Pundang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

“Padahal banyak keuntungannya jika UU K3LH itu diterapkan, di antaranya dapat mencegah terjadinya kecelakaan ketika sedang bekerja, meningkatkan konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih produktif, menjamin tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja”ujar Sehu.

Diketahui Banyak masyarakat dan pengguna jalan di Cilegon mengeluhkan ceceran debu, di sepanjang jalan Protokol dari depan Bonakarta hingga hingga Masjid Agung Nurul Ikhlas.

Sementara itu, Lurah Masigit, Rohimin mengatakan bahwa pihak kontraktor telah membersihkan jalan raya dari ceceran debu setiap harinya.