Gabungan Asosiasi Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengadukan dugaan monopoli di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya hanya kapal-kapal milik PT ASDP yang beroperasi di dermaga eksekutif.
Dugaan monopoli sudah diajukan ke KPPU sejak 2019 lalu. Saat ini, tim KPPU mulai melakukan pra investigasi dengan turun ke lapangan.
“Ya (diadukan ke KPPU) sebenarnya ini sudah lama, sudah sejak tahun 2019 tetapi memang dengan berjalannya waktu setelah kita melihat terjadi ketimpangan di mana di sini kita lihat begitu sepinya begitu sedikitnya, ndak sesuai dengan fasilitas yang ada di atas, sedangkan di sisi yang lain semua terarah di sana (dermaga eksekutif) maka ini harus kita kembalikan lagi agar siapapun rakyat Indonesia baik yang melalui dermaga eksekutif maupun bukan itu harus dilayani dengan baik,” kata Ketua DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo kepada wartawan di Pelabuhan Merak, Senin(22/2/2021).
“Saat ini ada semacam pra investigasi di lapangan yang kita sama-sama kita melihat dan mungkin selanjutnya akan ada penyelidikan yang lebih lanjut,” lanjutnya.
Gapasdap tidak ingin ada ketimpangan dalam proses pelayanan di Pelabuhan Merak. KPPU diharapkan bisa memutuskan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak termasuk pengusaha kapal.
“Kita berharap KPPU bisa memberikan keputusan yang adil untuk seluruh pemangku kepentingan. Jadi ini nanti kita harapkan bahwa baik itu fasilitator pelabuhan (ASDP) operator, pemerintah, pemakai jasa itu bener-bener mendapatkan manfaatnya, jadi bisa adil sehingga bangsa ini kita bangun dan maju bersama-sama, tidak boleh ada distorsi hanya salah satu pihak saja dan terjadi ketimpangan, itu yang harus kita hindari,” kata dia.
Sementara itu, anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo Soekartono menyoroti dugaan monopoli dermaga eksekutif karena ada beberapa kapal yang lebih layak dari kapal milik ASDP untuk beroperasi di dermaga eksekutif.
“Fasilitas kapal itu kan keinginan dari eksekutif itu kan pertama dari sisi kecepatan untuk jarak 15 mil luat, tentu kecepatannya harus di atas 15 knot. Jadi ini nanti yang berhak itu layak atau tidak itu pemerintah, karena saya melihat atau mendengar bahwa kapal-kapal di sana adalah di bawah 15 knot,” ujarnya.