LPLH Badar Jalali Nilai Penanganan Banjir oleh Pemkot Cilegon Tak Sesuai Aturan

901

20210213_132659

Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Badar Jalali menilai kinerja Pemkot Cilegon dalam hal penanganan banjir tidak sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Sehu selaku pembina Majelis Badar Jalali yang menaungi LPLH yang concern dalam hal tata kelola lingkungan.

Sehu berpendapat jika Pemkot Cilegon serius dalam mengelola penangan banjir yang sesuai dengan  UU Nomor 7 TAHUN 2004 dan PP 38 tahun 2011, maka persoalan banjir di wilayah Cilegon tidak akan terjadi.

“Karena dalam PP  Nomor 38 tahun 2011 itu mengatur tentang Sungai atau kali yang mendefiniskan sungai maupun kali sebagai alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.dan sungai dan kali akan berinteraksi dengan daerah aliran sungai melalui dua hubungan yaitu secara geohidrobiologi dengan alam dan secara sosial budaya dengan masyarakat setempat. Baik sungai maupun kali sebagai wadah air mengalir dan selalu berada di posisi paling rendah dalam lanskap bumi, sehingga kondisi sungai tidak dapat dipisahkan dari kondisi daerah aliran sungai (DAS). Namun yang terjadi inikan malah sebaliknya, banyak aliran sungai yang terputus dan tidak beraturan alirannya akibat dari imbas pembangunan yang tidak sesuai. Akibatnya, banjir terjadi dimana-mana maka tak heran jika persoalan banjir diwilayah kita ini bukan semakin baik malah semakin tak jelas”terang Sehu, Jum’at (12/2/2021) sore.

Selain itu, lanjut Sehu, di sisi lain jumlah penduduk Indonesia yang tumbuh dengan pesat dan kecenderungan lahan di sekitar sungai yang dimanfaatkan untuk kegiatan manusia, telah mengakibatkan penurunan fungsi, yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai.

“Untuk itu, lanjutnya, demi kepentingan masa depan kecenderungan tersebut perlu dikendalikan agar dapat dicapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia”imbuhnya.