Dua kontes (gantangan) burung di Kelurahan Neroktog dan Kelurahan Pakojan, Kota Tangerang dibubarkan Pengawas Protokol Covid’19 (PPC) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Dua gantangan burung di Kelurahan Neroktog dan Pakojan kami bubarkan karena melanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ungkap Camat Pinang Kaonang, didampingi Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Pinang Taslim Sidik dan Lurah Neroktoga, Nurhasan.
Penyelenggara gantangan burung dikenakan sanksi denda dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menggelar acara serupa di masa PPKM dan PSBB.
“Pembayaran denda harus melalui transfer ke rekening kas daerah Kota Tangerang. Tidak ada pembayaran denda secara tunai. Bukti pembayaran harus ditunjukan kepada petugas Pengawas Protokol Covid’19,” tegasnya.