Jadi Tersangka Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim Polri

753

ambrocius

Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (27/1/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kasus ujaran kebencian rasisme tersangka Ambroncius Nababan kemarin telah dilakukan upaya-upaya hukum mengamankan dan menangkap yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan. 

“Oleh karena itu, penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan. Kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan, penahanan terhadap Ambroncius Nababan dilakukan penyidik mulai hari ini tanggal 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021.

Penahanan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. 

“Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara setelah memintai keterangan 5 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan juga saksi ahli bahasa. 

Gelar perkara tersebut dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, penyidik Siber Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Divisi Propam, dan juga dari Divisi Hukum Polri. Kemudian penyidik Bareskrim Polri menjemput paksa Nababan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Menaikkan status AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021).

Kepada Nababan, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 perubahan UU ITE. 

Kemudian juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas 5 tahun penjara.  

Nababan dilaporkan, terkait unggahan di akun Facebook-nya yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorila. Kemudian menulis ujaran rasis di Facebook.

“Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?”

(ilham)