Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pengelola 29 tempat hiburan malam dan restoran untuk ditutup sementara.
Dalam surat bernomor 360/007/Sekret-Covid19/2021 yang ditandangani Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon ditegaskan, seluruh tempat hiburan malam dan restoran untuk menghentikan operasionalnya sementara hingga pemberitahuan selanjutnya.
“Penutupan sementara tempat hiburan malam dan restoran tersebut berkenaan dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Cilegon yang cenderung meningkat, dan memperhatikan kerumunan pengunjung yang berpotensi menimbulkan klaster baru sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan Kota Cilegon menjadi zona merah,” demikian isi surat pemberitahuan tersebut, Jumat (8/1/2021).
Diketahui, sehari sebelum diedarkannya surat pemberitahuan tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama petugas gabungan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang disinyalir telah mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyerbaran Covid-19.
“Tempat hiburan malam Regent dan Kings sudah kita tutup, kita segel. Karena di Peraturan Wali Kota juga mereka itu enggak boleh buka, kecuali kafe yang itu pun harus dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur.
(KD)