Pemilihan RT serentak telah terselenggara diwilayah kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon dan berakhir dengan ditetapkannya sejumlah ketua RT sebagai pemenangnya.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun tim redaksi, Kelurahan Gerem mengadakan pemilihan serentak diwilayah RW 01 dengan melibatkan panitia pemungutan suara yang terdiri dari unsur pemuda, tokoh masyarakat dan lainnya, adapun Lurah Gerem tercatat dalam struktur kepanitian sebagai pelindung kegiatan, namun dalam proses pemilihan dan penetapan calon ketua RT menuai protes warga lantaran persyaratan untuk calon ketua RT berdasarkan rapat warga bukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perangkat lembaga kemasyarakatan.
Diketahui salah seorang calon RT yang tersingkir lantaran tidak memenuhi persyaratan tersebut adalah M. Wasid yang tersingkir dari persyaratan calon yang ditetapkan berdasarkan rapat warga yakni harus berijazah minimal SLTP, sementara dalam Peraturan Daerah (Perda) tidak menyatakan jenjang pendidikan yang diwajibkan bagi calon RT.
“Karena hasil rapat panitia memutuskan bahwa calon RT harus memiliki jenjang pendidikan tinggi sementara saya sendiri hanya lulusan SD, ya saya tersingkir”ujar Wasid yang mengklaim mendapat dukungan masyarakat.
Lurah Gerem, Deni Yuliandi saat dikonfirmasi Bidik Banten mengaku tak tahu menahu ada rapat warga dan panitia yang memutuskan jenjang pendidikan tinggi bagi calon RT, sehingga Wasid tersingkir sebagai calon.
“Saya gak tau kang kalau ada rapat panitia yang menyebutkan harus berpendidikan dan kalaupun ternyata ada payung hukum Perda dalam tata cara penyelenggaraan pemilihan RT/RW saya juga gak paham itu. Padahal saat rapat panitia, Wawan juga ada disitu kenapa gak protes dan mengajukan keberatan kan bisa lain ceritanya kalau saat itu Wawan protes, inikan engga, setelah ditetapkan persyaratannya barulah Wawan protes “ujarnya, Selasa (5/1/2021) malam.
Wawan selaku warga Cikuasa dan pengusung Wasid (calon RT 01) merasa dirugikan dengan adanya aturan yang memberatkan pihaknya, sehingga melayangkan beberapa surat klarifikasi dan mempertanyakan dasar ditetapkannya pemilihan RT yang tidak sesuai acuan regulasi Perda kota Cilegon.
“Saya mempertanyakan kenapa Perda yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2018 yang mengatur penyeenggaraan pemilihan RT/RW itu diabaikan dan pak lurah sendiri selaku pimpinan wilayah malah tidak faham ada aturan perda itu, inikan aneh. Belum lagi surat klarifikasi saya yang mempertanyakan dasar pemilihan itu tidak ditanggapi”keluh Wawan.
Yang menjadi poin pertanyaan saya kepada pak lurah Gerem, lanjut Wawan, adalah apakah hasil pemilihan RT 01 Link Cikuasa Kelurahan Gerem bisa dinyatakan sah, bila dalam proses pencalonan terjadi perlakuan diskriminatif terhadap salah satu bakal calon 01? Hal tersebut diduga bertentangan dengan pasal 19 Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan?
Yang kedua, tambah Wawan, apakah hasil pemilihan RT 01 Link Cikuasa dianggap sah bilamana kepanitiaannya tidak sesuai dengan pasal 20 Perda nomor 5 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Kelurahan?
“Apakah dengan adanya Bapak Deni Yuliandi distruktur kepanitiaan pemiihan RT 01 Link Cikuasa selaku pelindung kepanitiaan sudah mewakili peraturan yang berlaku?”tanya Wawan. (Red)