Muhammadiyah Minta Pemerintah Berlaku Adil: Jangan Keras Hanya ke FPI

946
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti meminta pemerintah berlaku adil untuk turut menertibkan seluruh ormas yang tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu ia sampaikan merespons langkah pemerintah yang resmi membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).

“Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” kata Abdul dalam akun Twitter resminya @abe_mukti yang diakses Rabu (30/12).

Abdul menilai alasan utama pemerintah melarang aktivitas FPI karena SKT sudah habis masa berlakunya, maka organisasi itu dapat dinyatakan ilegal.

Ia lantas mempertanyakan langkah pemerintah yang baru saat ini melakukan pembubaran FPI tersebut. Padahal, kata dia, pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya.

“Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” kata dia.

Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua.

— Abdul Mu’ti (@Abe_Mukti) December 30, 2020

Di sisi lain, Abdul menyarankan pemerintah langsung menindak secara hukum ormas-ormas yang meresahkan masyarakat dan kerap main hakim sendiri.

Abdul meminta agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Ia menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah bukan tindakan anti-Islam, namun demi menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Terpenting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah membubarkan serta menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12).

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. (Net)