Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang masyarakat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021. Hal ini demi mencegah adanya kerumunan massa yang bisa membuat klaster baru penularan.
Untuk itu, Zaki mengaku akan menerbitkan surat edaran pelarangan perayaan tahun baru 2021. Surat itu akan disosialisasikan kepada jajarannya.
“Kita akan menerbitkan surat pelarangan untuk tidak merayakan tahun baru 2021. Di situasi pandemi tidak boleh (kerumunan massa),” ujarnya, Kamis (17/12/2020).
Bukan hanya surat pelarangan perayaan tahun baru 2021, Zaki menuturkan, pihaknya akan mengimbau masyarakat melalui edaran terkait pelaksanaan hari Natal agar merayakan di rumah.
Menurutnya, perayaan Natal sudah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat untuk dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan.
“Untuk perayaan natal sesuai dengan protokol kesehatan dan instruksi dari pemerintah pusat untuk dibatasi dan kita imbau pelaksanaannya di rumah masing-masing melalui daring ataupun media telekomunikasi yang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Zaki tidak bosan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang berlakukan 4M; menjaga jarak, menggunkaan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. (Win)