Jelang pemilihan kepala Daerah Walikota Cilegon 9 Desember ini, pihak Bawaslu Cilegon berhasil menangkap sejumlah barang bukti tindakan money politik yang diduga dari salah satu Paslon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melalui Panitia Kecamatan (Panwascam) Citangkil dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang diduga melakukan money politik di momen Pilkada Cilegon, Selasa (8/12/2020).
Menurut sumber informasi, tempat kejadian perkara OTT berlokasi di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Adapun barang bukti yang hendak dibagikan kepada warga pemilih ini berupa sembako dan ikan bandeng.
Komisioner Bawaslu Cilegon Dedi Mutakin mengatakan, berdasarkan temuan Panwascam Citangkil ada tiga warga yang diamankan. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya unsur money politik dan dari Paslon mana atau tim sukses mana yang membagikan.
“Ada tiga orang, masih pendalaman dibagikan kepada siapa dan paslon (pasangan calon) mana,” ujarnya.
Wartawan yang menunggu sore ini, mendapati barang bukti tersebut baru saja di bawa ke kantor Bawaslu Cilegon. Ada sekitar 25 bungkus beras dan 20 bungkus ikan bandeng. (Red)