Berkas Perkara Kasus Pabrik Ekstasi Lengkap, Polisi Segera Limpahkan ke Kejaksaan

863

Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Agam Tsaani mengaku telah menyelesaikan berkas perkara kasus Narkotika industri rumahan yang digerebek di kawasan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, pada Jumat (25/9/2020).

Menurutnya berkas tahap 1 perkara industri rumahan dengan tersangka yang berinisial J dan D telah selesai.

“Ekstasi (industri rumahan) sudah tahap 1,” ujar Agam, Senin (30/11/2020).

Agam menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu kejaksaan mengenai status berkas tersebut untuk menaikkan kasus hingga masuk tahap dua atau P21.

“Tinggal tunggu instruksi kejaksaan, mudah-mudahan berkas lengkap supaya bisa kita limpahkan kejaksaan BB (barang bukti) dan tersangkanya,” katanya.

Sebekumnya, Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel melakukan penggerebekan pabrik pembuatan ekstasi di Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat (25/9/2020) malam.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka J belajar membuat ekstasi dari aplikasi YouTube, dan dikendalikan oleh suaminya yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan ratusan pil siap edar beserta sejumlah alat dan bahan pembuat ekstasi tersebut. (Toga)