Walikota Cilegon dan Dirut PT KS Sepakati Soal Aset Pemanfaatan Lahan Pemkot

892

Pemerintah kota Cilegon akhirnya bisa bernafas lega setelah terjadi kesepakatan bersama PT Krakatau steel terkait kepemilikan lahan perkantoran Pemkot Cilegon yang di fasilitas oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Kedua lembaga pemerintah dan perusahaan BUMN itu akhirnya menyepakati optimalisasi pemanfaatan aset kedua belah pihak. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara keduanya yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/11/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau PT KS dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, dan disaksikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dan jajaran. Kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/11/2020).

Kesepakatan yang difasilitasi KPK tersebut menyangkut optimalisasi pemanfaatan aset kedua belah pihak.

Hal itu dikatakan oleh Plt. Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kudung melalui pesan elektroniknya, Jumat 27 November 2020.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Direktur Utama PT KS Silmy Karim, dan disaksikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dan jajaran. Kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Dua objek aset yang akan dilakukan penghapus bukuan dan pemindahtanganan adalah terkait komplek perkantoran Pemkot Cilegon seluas 10 hektare dengan nilai estimasi aset Rp151 miliar yang berdiri di atas lahan milik PT KS, ” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Dia mengatakan, potensi kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan yang akan dibangun oleh Pemkot Cilegon di atas lahan seluas 45 hektar di Warnasari dengan nilai estimasi aset Rp900 miliar.

“Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kerja sama yang meliputi pengembangan Pelabuhan Cilegon Mandiri, penyediaan jasa pelayanan kepelabuhan, penyediaan jasa konstruksi, dan fasilitasi penataan nelayan. Lingkup kerja sama tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil kajian yang akan dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri, “tuturnya.

Pihaknya berharap, melalui mekanisme kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan aset bersama antara Pemkot Cilegon dan PT KS akan mendorong pengelolaan aset menjadi lebih profesional dan memberikan keuntungan maksimal bagi kedua belah pihak yang juga akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (Her)