Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon terlihat sangat konsen terhadap persoalan sampah, kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat, Kecamatan, Dinas LH, RT, RW, Kader, Bhabinkamibmas, Babinsa, Kalangan Industri (PT. KIEC, RSKM) saat mengadakan program Jum’at Bersih (Jumsih).
Tak hanya kegiatan bersih-bersih, kelurahan Kota Bumi yang dipimpin oleh Muhriji ini juga mengingatkan kepada warga dengan memasang Plang Papan Larangan Membuang Sampah.
“Kami selalu tanggap dalam hal kebersihan, sebagai Umat Muslim masalah kebersihan menjadi hal yang penting, dimana Kebersihan merupakan bagian dari Iman. Kita akan terus lakukan dengan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan”,ungkapnya, Jum’at (27/11/2020).
Masalah Sampah, sambung Muhriji, menjadi masalah yang sulit dipecahkan sehingga menggangu estetika lingkungan, dimana sampah berserakan dimana-mana karena kesadaran masyarakat sangat rendah.
“Kebersihan menjadi salah satu program unggulan kami dengan pihak industri yang ada di wilayah kami, dan kami berkomitmen dalam setiap kegiatan khususnya jum’at bersih. Secara teknis kami sudah menyepakati untuk menjaga kedisiplinan masyarakat untuk tidak membung sampah sembarangan, ditandai dengan pemasangan plang papan himbauan dan larangan membuang sampah, selain itu juga pihak dari PT. KIEC akan berpatroli bersama pihak kelurahan di lokasi-lokasi yang sering masyarakat membuang sampah sembarangan. Patroli tersebut menjadi agenda kami rutin, dimana untuk waktu malam sampai menjelang subuh menjadi tanggung jawab tim Security dari PT. KIEC untuk melakukan Patroli, sedangkan waktu pagi sampai sore menjadi tanggung jawab pihak kelurahan dengan pihak terkait, baik kecamatan, Bhabinkamtibmas maupun Bhabinsa.”terang Muhriji yang juga sebagai ketua Paguyuban Lurah sekota Cilegon.
Pihaknya akan terus mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat, hal itu dianggap penting dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami berharap agar masyarakat sadar dan tau, termasuk sanksi yang diberikan jika melanggar. Ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, salah satu point sanksinya berupa denda sebesar 50.000.000 atau kurungan maksimal 3 (tiga) bulan.”jelasnya.
Muhriji pun terus menghimbau kepada warganya agar mematuhi larangan dan sanksi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.
*Mudah-mudahan dengan kami sosialisasi tentang kebersihan termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait masalah sampah masyarakat paham dan bisa mematuhinya, sehingga harapan kami Kelurahan Kota Bumi menjadi daerah tertib dalam pengelolaan sampah, dan kami berharap masyarakat Kota Cilegon umumnya dapat mengetahui dan mematuhi aturan tersebut”imbuhnya.
(Red)