Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan, Vanny Sompie menyatakan sikap kekecewaan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 1,5 persen di seluruh wilayah.
Menurutnya persentase kenaikan UMK 2021 terlalu rendah dari angka yang disepakati dalam rapat pleno oleh Pemkot Tangsel, yakni 3,3 persen.
“Pak Gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh dibawah dari nilai yang sangat kami harapkan,” ujar Vanny saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).
Vanny mengatakan, kenaikan UMK 2021 dengan persentase yang diajukan oleh Serikat Pekerja sangat diperlukan mengingat pandemi Covid-19 masih berdampak pada penghasilan buruh.
“Nilai kenaikan ini tidak memenuhi ketentuan PP 78 tahun 2015. Pak Gubernur juga telah mengabaikan pendapat atau usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri,” katanya.
Seperti diketahui Pemprov Banten menerapkan kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen. berikut UMK tahun 2021 se-Banten:
- Kabupaten Pandeglang : sebelumnya Rp 2.758.909,00 menjadi Rp 2.800.292,64
- Kabupaten Lebak : sebelumnya Rp 2.710.564,00 menjadi Rp 2.751.313,81
- Kabupaten Serang : sebelumnya Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.251.180,86
- Kabupaten Tangerang : sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65
- Kota Tangerang : sebelumnya Rp 4.199.029,92 menjadi Rp 4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan : sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65
- Kota Serang : sebelumnya Rp 3.773.940,00 menjadi Rp 3.830.549,10
- Kota Cilegon : sebelumnya Rp 4.246.081,42 menjadi Rp 4.309.772,64.