Bawaslu Sudah Tertibkan 1.448 Kampanye Paslon Melanggar Protokol Kesehatan

733

konser

Minimnya pemanfaatan media daring sebagai metode kampanye, menyebabkan kegiatan kampanye Pilkada secara tatap muka atau kegiatan fisik masih digunakan banyak pasangan calon (paslon) dan tim pemenangannya pada Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Selama 50 hari kampanye saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 17.738 kegiatan kampanye fisik dan menindak hampir 10% dari kegiatan tersebut.

“Selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Minggu (22/11/2020).

Namun demikian, Afif bersyukur karena tindakan pembubaran kegiatan kampanye pilkada itu berkurang. Artinya, bisa jadi para peserta pilkada ini setelah ditegur kemudian membubarkan diri, karena sudah tahu pasti kegiatannya akan dibubarkan.

Sebelumnya, kata Afif, pada rentang 6-15 Oktober ada 23 kegiatan yang diberi peringatan tertulis dan 35 kegiatan dibubarkan, pada 16-25 Oktober peringatan meningkat menjadi 306 tapi yang dibubarkan menurun jadi 25 kegiatan, pada 26 Oktober-4 November ada 300 kegiatan diberi peringatan dan 33 dibubarkan. Lalu pada 5-14 November, ada 381 kegiatan yang diberi peringatan tertulis dan 17 saja yang dibubarkan.

“Tapi frekuensinya (kegiatan fisik) naik 17.738 pada 10 hari kelima. Kalau sebelumnya 16.574 jumlah tatap mukanya itu. Ya mudah-mudahan sih dua minggu ke depan tidak semakin menjadi-jadi,” harapnya.

Kemudian, mantan pegiat pemilu ini menambahkan, ada pasalin yang masa kampanyenya dikurangi 3 hari karena melanggar prokes.

“ Ada beberapa daerah tapi lupa, ada di Kalimantan Barat, ada beberapa,” pungkas Afif.

(kha)