KPU Ingatkan Sanksi Bagi Paslon Maupun Pemilih yang Melanggar Protokol Kesehatan

895

pikada

Penegakan protokol kesehatan (prokses) dalam Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Anggota KPU RI I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi terdapat sanksi bagi yang melanggar sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sanksi sesuai PKPU adalah sanksi administratif. Diatur dalam PKPU Nomor 13/2020. Selain itu tentu ada sejumlah peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang Pilkada,” ujarnya pada Minggu (22/11/2020).

Raka menegaskan, fokus KPU di ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan pilkada. Selain itu terus melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak.

Pada masa pandemi, kebutuhan akan disiplin terhadap terhadap protokol kesehatan bukan saja pada penyelenggaraan tahapan pilkada, namun lebih dari itu, yaitu pada semua aspek kehidupan, aktivitas, dan keseharian masyarakat.

“Protokol itu diperlukan, termasuk setelah 9 Desember 2020 ketika tahapan pemungutan suara selesai. Artinya selama pandemi belum berakhir ” tegasnya

Dengan demikian, menurut Raka komitmen dan disiplin semua pihak terkait protokol kesehatan sangat dibutuhkan oleh peserta dan juga masyarakat. KPU juga sudah mengatur secara ketat mengenai jumlah maksimal peserta kampanye.

“Kami KPU telah mengatur jumlah maksimal yang diperkenankan hadir dalam kampanye tatap muka,” tegas Raka.

Adapun kesulitan jajaran KPU dalam penegakan prokes Covid-19 di Pilkada, Raka menjelaslan bahwa sosialisasi dan koordinasi sudah telah dilakukan KPU sejak Juni 2020, yaitu ketika tahapan pilkada dilanjutkan kembali.

“KPU telah mengatur protokol kesehatan secara optimal di dalam PKPU. Harapannya komitmen, disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini penting agar pilkada yang sehat dan demokratis dapat diwujudkan,” pungkas Raka. (Win)