Front Pembela Islam (FPI) menegaskan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) soal izin organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz mengatakan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memiliki manfaat untuk FPI.
Sebab, menurut dia, SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” kata Yanuar saat dihubungi Okezone, Sabtu (21/11/2020).
Yanuar menerangkan, FPI sudah membuktikan diri dengan ‘berbaik hati’ mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meskipun tidak ada kewajiban mendaftarkan diri.
“FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” tutur dia.
Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.
“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Benny, Jumat 20 November 2020.
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “AD /ART belum disampaikan,” tuturnya.
Editor: Bahri