Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan bakal naik. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kenaikan cukai rokok tinggal menunggu waktu.
Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Sudarto memandang, keputusan pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting,” ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (20/11/2020). Sudarto menyebutkan produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi. Agenda rutin tahunan kenaikan cukai membebani para buruh di IHT.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini FSP RTMM-SPSI menaungi 244.021 anggota. Hampir 61 persen (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya
“Jumlah buruh IHT ini jauh merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terakhir, tercatat 60.889 orang yang sudah terimbas regulasi yang ketat,” katanya.
Editor : Dani