Sebuah ruko yang dipakai sebagai klinik UMKM Dinas Koperasi Kota Cilegon tampak ramai dikerumuni puluhan warga sambil memegang beberapa lembar kertas ditangan.
Puluhan warga tampak berdesakan di Klinik Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Kota Cilegon yang berlokasi di Temu Putih, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Tampak antrean panjang warga tersebut tengah mendaftar untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui program bantuan UMKM sebesar 2, 4 juta.
Kerumunan warga yang berebut pendaftaran UMKM tersebut sempat membuat kemacetan dari mulai Alfamart menuju klinik milik Dinas Koperasi.
Sayangnya di lokasi tersebut tak nampak seorang pun petugas, baik dari Satpol PP ataupun kepolisian yang berjaga untuk mengawasi pendaftaran tersebut.
Untuk diketahui, antrean warga ini demi mengajukan berkas persyaratan agar mendapatkan bantuan Presiden terkait modal usaha UMKM, yakni uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
Sejumlah warga mengaku sejak pukul 9 an sudah datang ke lokasi pendaftaran, lantaran ingin segera mendaftar sebagai peserta peneri.a bantuan UMKM
“Yah mau gimana lagi. Kalau dibilang takut sih takut. Tapi mau gimana lagi. Lumayan dapat bantuan Rp2,4 juta,” kata Solihin, wartawan di lokasi tersebut, Jumat 23 Oktober 2020.
Hal senada juga diungkapkan Nana warga Citangkil, ia mengaku baru mendapat informasi dari pihak kelurahan jika ada bantuan dari pemerintah pusat.
“Kata pihak kelurahan kalau enggak terima BLT bisa dapat bantuan ini. Makannya saya daftar. Lumayan aja dengan kondisi corona bisa buat bertahan hidup,” ujar Nana.
Kabid UMKM pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Kota Cilegon Ade Nuryani mengungkapkan, Dinas Koperasi Kota Cilegon tidak membuka pendaftaran bantuan dari Pemerintah Pusat di Klinik Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Kota Cilegon dan menyerahkan pendaftaran ke masing-masing kelurahan di Kota Cilegon.
“Sebetulnya kita tidak membuka pendaftaran di klinik. Pendaftaran dilakukan di masing-masing kelurahan. Kami sudah beritahu untuk pendaftaran bantuan dari pemerintah pusat di masing-masing kelurahan yang dikelola oleh Kasi Kesos setiap kelurahan,” jelas Kabid UMKM Ade Nuryani.
Dikatakannya, pendaftaran bantuan dari pusat sebelumnya sudah berakhir pada 20 September 2020. Akan tetapi, pemerintah pusat kembali mengumumkan pendaftaran dibukanya kembali bantuan tersebut hingga akhir November 2020.
Diketahui, bantuan UMKM bagi kelompok masyarakat pedagang dan wirausaha yang memiliki kegiatan rutin dan berpenghasilan minimal 50 juta pertahun dan tidak memiliki catatang piutang (buy cheking) bank dan sedang tidak bermasalah dengan pihak perbankan.
(Barnas)