Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) tertahan di Cikande Asem, Kabupaten Serang, Banten, dan tidak bisa meneruskan perjalanan ke Istana, Jakarta. Akhirnya, massa aksi yang menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Omnibus Law memblokir akses jalan perbatasan Kabupaten Serang menuju Kabupaten Tangerang.
Massa aksi pun membakar ban bekas di tengah jalan. Akibatnya, kemacetan panjang tidak lagi terelakkan. Kendaraan dengan tujuan Tangerang, tidak bisa melalui jalan protokol dan disuruh berputar balik oleh kepolisian untuk melewati jalan tol.
“Harusnya hari ini gabungan aksinya, gerakan bersama aliansi juga, estimasi 10 ribu kalau bergabung bersama. Kenyataannya aksi kami ditahan, dan ini sebuah potret demokrasi dikebiri oleh penguasa,” kata Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi, di lokasi aksi, Kamis, 22 Oktober 2020.
Ribuan massa aksi berniat untuk gabung dengan kawan-kawannya di Istana Negara, Jakarta. Menurut buruh, UU Omnibus Law tidak mensejahterakan masyarakat Indonesia, terutama ka buruh dan pekerja.
“Rencana di Istana Presiden, kita akan berkumpul disana, isunya memcabut UU omnibus law, karena mendegradasi kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
Menurut Intan, massa aksi sedang berupaya untuk bisa sampai ke Jakarta. Jika tidak diperbolehkan, maka ribuan buruh akan tetap bertahan di Cikande Asem, Kabupaten Serang dan memblokir akses jalan menuju Tangerang dan sampai ke Istana, Jakarta.
“Kami akan tetap mengusahakan dengan massa aksi yang lain, karena ini gerakan yang harus kami lakukan agar undang-undang ini segera dicabut oleh pemerintah,” katanya. (Her)