“Tadi itu merupakan konsekuensi mengikat seluruh ASN. Artinya seluruh ASN di Kota Cilegon harus netral tidak mendukung atau merugikan pasangan lain atau menguntungkan pasangan lain. Deklarasi tadi sudah jelas, sesuai dengan arahan Bawaslu,” kata Penjabat Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, Rabu (14/10).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, kondisinya memang pengguna media sosial (medsos) sangatlah marak di berbagai platform. Terlebih, kata dia, sebelum masuk tahapan pilkada, para ASN tengah terbiasa berselancar di dunia maya (dumay).
“Kita sebelum masuk pilkada, ngelike foto atau status orang itu gak masalah,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Badrul, hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan pada tahapan Pilkada Kota Cilegon. Kata dia, dikarenakan pasangan calon telah ditetapkan.
“Cuma karena sudah masuk dalam penetapan calon, kebiasaan ngelike dan ngeshare status itu tidak boleh berlanjut lagi, karena ada aturan-aturan tertentu yang melarang ASN untuk melakukan itu,” tegasnya.
“Jadi, himbauan kami jaga jarinya, sama kaya jaga lidahnya. ASN itu kan larangannya jelas ada sanksi pidananya,” Imbuhnya.
Diketahui jumlah ASN Pemkot Cilegon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Cilegon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diketahui berjumlah sekira 4.934 orang. Jumlah tersebut belum termasuk pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tenaga Harian Lepas (THL) hingga tenaga kerja penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan yang jumlah totalnya sudah melampaui setengah dari jumlah PNS. (Bi/red)