Memasuki tahapan kampanye Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon bagikan alat peraga kampanye (APK). Kepada empat Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, melalui laisson officer masing-masing Paslon.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, jumlah APK baliho lima per kota, umbul-umbul dua puluh per kecamatan, dan lain-lainnya. Namun, tiap Paslon maksimal 200 persen, dari jumlah yang diberikan oleh KPU.
“Bedanya saat ini untuk pemasangan, dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab oleh masing-masing Paslon,” kata Irfan, Pada Senin (12/10/2020).
Dan, bila ada APK yang rusak, harus diberitahukan kepada KPU, seperti titik lokasi yang rusak. Sehingga, Paslon bisa mengganti APK yang rusak, dan memasangnya seperti semula.
“Sesuai SK KPU yang telah ditetapkan tempat yang dilarang untuk dipasang APK, seperti di jalur utama protokol, fasilitas pemerintah, sekolah, rumah ibadah, dan lainnya,” ungkap Irfan.
Pihak KPU akan melakukan kontrol dari jumlah APK yang beredar, baik dari yang difasilitasi KPU, ataupun oleh Paslon.
“Dan kalo ditempat individu, atau swasta harus ada izin dari pemilik lahan,” tuturnya di kantor KPU Kota Cilegon.
KPU berharap, pemasangan APK oleh Paslon tidak menggangu estetika Kota, dan lebih mengedepankan kebersihan, dan kerapihan Kota.
“Bila lebih dari jumlah maksimal, nanti akan kita hitung secara teknis” pungkasnya.