Mantan Kadis PU Cilegon NS beserta dua pihak pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) dijebloskan ke penjara.
Kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon rampung tahap dua. Ketiga tersangka yakni bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, NS dan dua pihak pengusaha berinisial DS dan SY.
Berkas keduanya telah rampung dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon. “Betul berkas sudah tahap dua. Kini sudah dilimpahkan ke Kejari Cilegon,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron, Jumat (9/10/2020).
Ketiganya telah menjalani tes kesehatan dan menjalani tes cepat Covid-19. Hasil tes cepat Covid-19 terhadap ketinya dinyatakan non reaktif. “Kondisinya sehat. Mengenai penahanan, kami serahkan ke Kejari Cilegon untuk berkoordinasi dengan Lapas Cilegon,” kata Ivan. ***