Front Pembela Islam (FPI) mendesak Walikota Cilegon menutup tempat hiburan malam pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Saeful Bahri selaku pengurus FPI Cilegon yang menegaskan bahwa pemerintah kota Cilegon harus konsisten dalam penerapan PSBB menyusul peningkatan angka Covid-19 di kota Cilegon.
Dikatakan Bahri, meskipun Walikota Cilegon sudah menutup semua tempat hiburan malam namun dalam prakteknya banyak terjadi pelanggaran, sehingga hal tersebut memunculkan dugaan Pemkot Cilegon tidak serius dalam penegakan aturan yang dibuatnya melalui SK Walikota Cilegon yang menetapkan seluruh penyelenggaraan hiburan ditutup selama masa pendemi.
Diketahui, Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan surat keputusan (SK) baru bernomor 360/Kep.180-BPBD/2020 tentang Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Cilegon sebagai pengganti SK nomor 360/Kep.177-BPBD/2020 tentang Siaga Darurat Pandemi Akibat Covid-19.
“Walikota Cilegon harus konsisten dengan penutupan tempat hiburan malam, karena ditempat tersebut sudah banyak menciptakan persoalan yang negatif, bahkan tidak ada dampak positifnya tempat hiburan malam di kota ini. Kami mendukung upaya pemerintah menutup tempat hiburan yang sudah menciptakan sarang maksiat di kota Cilegon ini”terang Bahri, Minggu (13/9/2020).