Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Kepala Daerah yang resmi ditunjuk oleh KPU Kota Cilegon menyatakan bahwa status positif Covid-19 dari hasil test swab terhadap bakal calon Ratu Ati Marliati sudah final dan pihaknya tidak terpengaruh dengan data pembanding terhadap Calon Walikota Ari Marliati yang diajukan oleh Timses dari dua rumah sakit swasta.
“Definisi terkonfirmasi itu ada hasil PCR yang positif, di antara yang dicek (berubah-ubah), walaupun ada positif atau ada yang negatif. Pada masa pandemi ini diambil yang positifnya karena lebih banyak manfaatnya untuk mencegah penulara dan treatment kepada si pasien, dibandingkan kalau kita mengambil yang negatifnya,” ujar anggota Tim Pemeriksa Kesehatan dari IDI, dokter Rizki, dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media Rabu (9/9/2020) sore di aula lantai 3 RSUD Cilegon, Rabu (9/9/2020).
Calon Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati resmi dinyatakan positif Covid-19, oleh pihak RSUD Cilegon melalui hasil test swab/PCR terhadap seluruh bakal calon Walikota Cilegon sesuai tahapan KPU pada Selasa (8/9/2020).
Namun Bakal calon yang merupakan kader Partai Golkar itu coba membantah data KPU dengan menunjukkan status kesehatannya negatif Covid-19 berdasarkan hasil test swab dari dua rumah sakit swasta, yakni RS Krakatau Medika dan RS Siloam Tangerang.
Menyikapi adanya perbedaan hasil test swab/PCR terhadap Ratu Ati, dokter Rizky, menegaskan bahwa kesepakatan para ahli berdasarkan keilmuan medis, tetap menyatakan status positif Covid-19 terhadap calon Ratu Ati.
“Kalaupun ada kemungkinan, namanya juga mesin ya bisa benar bisa salah, tapi kesepakatan kita para ahli, di era Pandemi ini kita harus ambil yang positif, untuk mencegah penularan dan jatuhnya si pasien dari kondisi yang baik menjadi yang buruk, bahkan sampai meninggal,” tegas dokter spesialis THT ini.
Tim Pemeriksa Kesehatan dari IDI ini juga merekomendasikan agar Ratu Ati melakukan karantina, demi menghindari penularan Covid-19 kepada orang lain.
“Kalau secara keilmuan seharusnya dilakukan isolasi, tapi kembali lagi pada kebijakan penyelenggara dan bakal calon. Jadi saya bicara berdasarkan keilmuannya ya, tidak ada tendensi apapun, tidak ada kepentingan apapun,” tandas dokter Rizki.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, Budi Suhendar.
“Hasil pemeriksaan positif dan negatif dalam waktu dekat, itu bisa terjadi. Semua punya makna, jadi kita bisa lakukan analisis kedokteran. Jadi yang negatif tidak bisa menghilangkan hasil yang positif, dan yang positif juga tidak bisa menghilangkan hasil yang negatif, jadi semua punya makna. Dari sudut pandang ilmu kedokteran, jadi itu dimaknai bahwa individu yang mendapat hasil seperti itu, terpapar Covid-19, tapi belum dalam jumlah yang terlalu besar,” terang Budi, dalam sesi konferensi pers yang sama.
IDI menegaskan pihaknya merekomendasikan status positif Covid-19, karena untuk mencegah penularan dan hal-hal yang merugikan calon Ratu Ati.
“Sehingga penampakan fisiknya, tampilan luarnya belum mengalami gejala-gejala yang signifikan terkait dengan Covid-19, tapi bukan berarti dia tidak memiliki virus Covid-19. Karena hasil PCR, yang diambil yang memiliki keutamaan dalam pencegahan penularan dan pencegahan seseorang jatuh dalam sakit yang lebih berat, makanya diambil yang positifnya,” sambungnya.
Budi juga mengatakan, bahwa prosedur pemeriksaan kesehatan sudah sesuai dan telah disampaikan kepada semua pihak. Selain itu, semua bakal calon yang terperiksa juga telah menandatangani bahwa hasil yang digunakan adalah hasil test swab dari tim pemeriksa.
Dengan kata lain, menurut Budi, bakal calon tidak akan melakukan pemeriksaan ulang dan mencari test swab pembanding.
“(Kesepakatan hasil pemeriksaan) Sudah ditanda tangani (oleh bakal calon), dan tidak ada pemeriksaan ulang dan tidak ada pembandingnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan pihaknya dalam posisi pemeriksaan kesehatan akan mengikuti hasil Tim Pemeriksa yang direkomendasikan IDI dan RSUD Cilegon.
“Kesimpulan akhir pemeriksaan kesehatan untuk ditetapkan sebagai status calon. KPU menerima rekomendasi atau keterangan dari tim pemeriksa mengenai kasus terdeteksi, KPU menyampaikan surat berdasarkan surat keterangan itu kepada yang bersangkutan,” ujar Irfan.
Dalam hal status positif Covid-19 yang dialami Ratu Ati, KPU tetap merekomendasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
“Disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Status ini tidak menggugurkan calon, calon dipersilakan melakukan isolasi mandiri, istirahat, kemudian swab ulang sesuai yang sudah ditentukan. Kalau hasilnya negatif langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kalau melewati masa penetapan calon, berdasarkan rekomendasi maka dilakukan penundaan keputusan penetapan calon,” ujarnya lagi.
Berkaitan dengan bantahan dari pihak Ati Marliati, Irfan menyebut, hal itu merupakan hak bagi yang bersangkutan.
“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia membawa bukti pembanding dan bukti swab, tentunya posisi itu kita sampaikan,” jelas Irfan.
Sebelumnya diketahui, kubu Ratu Ati terus memberikan bantahan atas status positif Covid-19 tersebut dengan melakukan tes pembanding yang dilakukan di RS Swasta yakni RS Krakatau Medika dan RS Siloam, dengan menjelaskan hasil negatif.
Hadir dalam konferensi pers yang digelar pihak RSUD Cilegon antara lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kapolres Cilegon, Plt Direktur RSUD Cilegon dan sejumlah tim medis. ***