Sebuah lahan yang diatasnya berdiri Sekolah Madrasah yang berlokasi di Kelurahan Ciwedus kecamatan Cilegon itu usianya sudah puluhan tahun, namun bangunan sekolah itu masih kokoh berdiri dan dipakai untuk kegiatan belajar mengajar murid Madrasah.
Lahan tersebut digugat seorang warga yang mengklaim sebagai ahli waris yang menilai bahwa akte ikrar wakaf (AIW) yang ada dianggap bermasalah.
Agus Rahmat selaku pengacara penggugat mengatakan, pihaknya melakukan gugatan untuk menguji sejauh mana kejelasan Akta Ikrar Wakaf dan pihaknya tidak mempersoalkan gedung Madrasah tersebut.
“Yang kami gugat adalah soal ikrar tanah Wakafnya, adapun soal Madrasahnya kita mempersoalkan yang lain, tidak persoalkan. Posisi kasusnya ini harus jelas dulu, bahwa kemudian setelah ini gedung madrasah ini digunakan kembali ya tidak masalah yang terpenting adalah posisi ikrar tanah wakaf itu jelas terlebih dahulu, ” ujar Agus, (25/8/2020).
Agus selaku kuasa hukum dari Kurtubi sebagai ahli waris menyatakan pihaknya menggugat tanah tersebut lantaran ditemukan ada kejanggalan dalam hal proses Akta ikrar wakaf yang dinilainya tidak sesuai dengan Undang-undang.
“Akta ikrar wakaf yang konon katanya ada itu banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan, karena ada Undang-undang tentang wakaf yang mengatur prasyarat yaitu harus ada pewakif. Nah dalam hal ini para pewakif, nah para muwakif dan ahli waris ini menyatakan bahwa tidak pernah mewakafkan termasuk juga ahli waris. Jadi seperti itu gambarannya” terangnya.
Ketua Pengadilan Agama yang bertindak sebagai ketua Majelis Hakim kasus gugatan wakaf Madrasah Ciwedus, Saiful mengatakan awal mulai gugatan tanah wakaf Madrasah tersebut bermula dari persoalan Akta ikrar wakaf yang dinilai bermasalah oleh penggugat lantaran pihak pewakif yang merupakan ahli waris tidak pernah mewakafkan tanah tersebut.
“Dalam hal ini saya selaku ketua Majelis Hakim bertindak netral, bahwa ada gugatan dari ahli waris yang mempermasalahkan soal Akta ikrar wakaf (AIW) tersebut bermasalah maka kita uji dipersidangan, dan saat ini sudah 4 kali sidang karena saat ini kita dalam kondisi pendemi Covid 19 maka kita menerapkan standar protokol kesehatan seperti membatasi pengunjung dan mengatur jarak dan lain sebagainya”ujarnya.
Sejumlah pihak yang digugat adalah, Mantan Lurah Ciwedus Muhtadi, Lurah Ciwedus, Kemenag Cilegon dan kepala KUA Cilegon.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan gedung Madrasah Alkhaeriyah tersebut telah berdiri sejak tahun 1950 an, dari penuturan warga dan para tokoh masyarakat menyatakan bahwa dahulu puluhan tahun yang lalu Madrasah tersebut hasil wakaf warga dan sudah si buat surat Wakafnya.
(Kin/red-01)