Deklarasi Ati-Sokhidin Langgar Aturan?

4959

IMG_20200810_103024

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang mendeklarasikan diri pada Minggu, (9/8/2020) kemarin dinilai melanggar aturan.

Paslon petahana yang diusung Partai Golkar, Gerindra dan Nasdem serta PKB ini dalam kegiatan deklarasinya melakukan konvoi kendaraan tanpa dilengkapi dengan aturan lalulintas sefety berupa helm dan mengabaikan protokol kesehatan dimasa pendemi Covid-19.

Hal tersebut dipertanyakan oleh Hus n Saidan selalu ketua LSM Gapura Banten melalui akun Facebooknya.

Husen mempertanyakan aksi massa yang dijalan raya yang tidak mematuhi peraturan lalulintas dan penerapan kesehatan dimasa pendemi Covid 19.

“Saya salut dengan Acara ini…tapi saya mau tanya tentang larangan penyelanggaraan pemilu yg melakukan konfoi Di masa Pandemi covid 19 , masih Berlaku gak ya….Saya colek dulu Bapak mentri Dalam Negri ,Banwaslu RI , Banwaslu propinsi Banten ,Banwaslu Kota cilegon….kami Hanya minta penjelasan ….mudah2an bisa d jawab terima kasih”ujar Husen.

Diketahui, Paslon petahana Ati Marliati dan Sokhidin menggelar Deklarasi pencalonan sebagai calon Walikota dan wakil Walikota Cilegon, acara tersebut digelar di Hotel Grand Mangku putra, Cilegon.

Acara yang mengerahkan aksi massa besar-besaran tersebut dihadiri oleh sejumlah petinggi partai, diantaranya ketua DPW Golkar Banten Bahrul Ulum, Ketua DPW NasDem Banten yang juga menjabat sebagai Walikota Cilegon Edi Ariadi dan para ketua partai pendukung.