Dalam rapat pleno KPU Cilegon yang digelar pada Senin (27/7/2020) tepat pukul 24.00 WIB. KPU Cilegon yang diketuai oleh Irfan Alvi menyatakan, persyaratan perbaikan syarat dukungan kedua Bapaslon tidak diterima karena berbagai alasan. Hal itu sesuai dengan proses verifikasi kelengkapan yang diatur dengan Juknis 82 tentang penyerahan pencalonan. Ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
“Alasannya adalah dokumen-dokumen pendukung tersebut tidak dimasukan dalam B11KWK dan diunduh melalui Silon (sistem informasi pencalonan). Dan Silon itulah yang menjadi parameter yang diprint out secara lengkap sesuai dengan sebaran di 8 Kecamatan,” kata Irfan.
Adapun 2 Paslon jalur perseorangan yang ditolak adalah yakni Malim Hander Joni-Hawasi Syabrawi dan Lukman Harun-Nasir.
Dengan demikian, kedua bapaslon tersebut otomatis gugur dalam pencalonan di Pilkada Cilegon 2020.
Penutupan perbaikan berkas dilakukan oleh KPU pada Senin (27/7/2020) pada pukul 24.00.
Sebelumnya pada pukul 23.20, sejumlah berkas dibawa oleh L.O Bapaslon Malim Hander Johny-Hawasi Syabrawi datang dan langsung dibawa ke ruangan aula. Sekitar 10 menit kemudian, giliran berkas perbaikan Bapaslon Lukman Harun-Nasir.
Irfan mengatakan, dalam Silon juga harus dilakukan Submit untuk mengetahui limitasi waktu, posisi input data tersebut. Setelah dilakukan proses verifikasi, kata dia, ternyata persyaratan dokumen dari kedua Bapaslon tersebut tidak lengkap.
“Walaupun dalam perbaikan persyaratan untuk Bapaslon Malim Hander Johny-Hawasi mengumpulkan sebanyak 35 ribu lebih dan mencukupi. Akan tetapi ada persyaratan lain yang tidak dilengkapi yakni B11KWK. Kemudian Bapaslon Lukman Harun-Nasir dari persyaratan jumlah 31 ribu lebih, hanya mengumpulkan 21 ribu dan kurang dari sekitar 10 ribu. Jadi keduanya kami tolak dan tidak diterima serta secara otomatis gugur dalam pencalonan,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Provinsi Banten Eka Setialaksmana, anggota Bawaslu Banten Solapari, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi beserta rombongan, sejumlah Komisioner KPU Cilegon serta puluhan aparat kepolisian yang menjaga keamanan.
Kendati demikian, kedua Paslon jalur perseorangan tersebut masih memiliki kesempatan untuk menempuh prosedur formal dengan mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menyatakan, jika ada yang keberatan tentu ada upaya hukum yang lain.
“Bawaslu memang menerima permohonan sengketa, kalau bakal paslon keberatan terhadap keputusan KPU, maka berita acara (BA) tersebut sebagai objek sengketa. Dan itu bisa dimohon ke Bawaslu,” jelas Siswandi, Selasa (28/7/2020).