Serang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan hibah barang milik daerah bentuk tanah kepada Kantor Imigrasi Klas 1 Serang dan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Serang. Kamis (2/7/2020).
Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah disebutkan bahwa milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, pengelolaan, perolehan sampai pemindahtanganan dan penghapusan.
“Pada kesempatan ini alhamdulilah Pemkot Serang dapat memberikan hibah ini dalam rangka memenuhi peraturan yang tadi disampaikan,” kata Syafrudin.
Dengan perjalanan yang panjang, lanjut dia, Pemkot Serang menyerahkan bantuan ini penggunaannya untuk kantor Imigrasi Klas 1 Serang seluas 10.000 meter persegi dan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) didua kecamatan yakni Kecamatan Taktakan seluas 1.000 meter persegi dan Kecamatan Kasemen seluas 830 meter persegi. “Nanti InsyaAllah tadi juga kepala Kemenag mengusulkan Madrasah Ibtidaiyah akan diproses dan kami bisa menyerahkan kembali,” jelasnya.
Dengan diserahkannya hibah ini juga, kata Syafrudin, bukan untuk pribadi. Akan tetapi, untuk kepentingan pemerintah, negara dan masyarakat. “Kami berharap setelah diberikannya tanah ini, silahkan urus administrasinya sampai jadi sertifikat masing-masing dan mudah-mudahan cepat dibangun sehingga masyakat Kota Serang bisa menikmati manfaatnya,” katanya.
Kemudian, pemberian hibah ini bentuk transparasi dan akuntabilitas Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memastikan bahwa pemberian hibah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi proses awal dari permohonan sampai pematokan dan liat lokasi sudah sesuai dengan prosedur apa yang telah ditetapkan sampai hari ini diserah terimakan secara administrasi. Otomatis tanahnya juga sudah diserahkan, jadi bukan kertas saja yang diserahkan akan tetapi sudah diserahkan semua, sekarang terserah penerima mau diapakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R Andika Dwi Prasetyo mengucapkan syukur atas pemberian hibah dari Pemkot Serang berupa sebidang tanah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor Imigrasi Kota Serang. “Dengan hibah ini, kami bisa meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat Kota Serang yang juga mengcover beberapa masyarakat di kabupaten/kota yang lain dan juga untuk pemanfaatan lainnya,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih untuk sinergitas yang dibangun antara Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan Pemkot Serang. “Mudah-mudahan dalam bentuk kerja sama lainnya bisa kita bangun, yang satu kepentingan yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara. Melayani kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Setelah ini, lanjut dia, tahap selanjutnya pihaknya akan mengurus administrasi alih kepemilikan sampai terbitnya sertifikat. “Dengan dasar itu kami akan mengucurkan pengusulan pada kementrian untuk membiayai pembangunan kantor Imigrasi tersebut. Semoga secepatnya,” katanya.
Ditempat sama, Kepala Kemenag Kota Serang Lukman Hakim menyampaikan banyak terima kasih atas diberinya hibah tersebut. Pihaknya akan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Terima kasih yang setinggi-tingginya atas diberikan hibah tanah yang diperuntukan untuk KUA Kecamatan Taktakan dan Kasemen,” katanya.
(Lingga M akbar)