Perwakilan para alim ulama, tokoh masyarakat, umat Islam, serta gabungan Majelis Ta’lim se Kota Cilegon menyatakan secara tegas, tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mendukung maklumat yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) pusat dengan nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.
Penolakan ini disampaikan melalui pernyataan sikap pada Jum’at (19/06) dini di Musholla Dal Azwa, Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Berikut kutipan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Ustadz Achyar selaku perwakilan dari Majelis Badar Jalali.
“Kami mewakili para alim ulama, tokoh masyarakat dan umat Islam, serta gabungan Majlis Ta’lim se Kota Cilegon. Mendukung dari pada Fatwa MUI Pusat, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menolak keras dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP
2. Mendesak kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia agar segera menggagalkan dan mencabut RUU HIP, jangan hanya menunda
3. Kami bangga dan ta’dim atas komando Imam besar umat Islam, yakni Al Habib Muhammad Bin Riziq Bin Husein Bin Syihab. Kami bangga menjadi musuh PKI.” tegas Ustadz Achyar
Dengan kalimat Takbir, pernyataan sikap tersebut di serukan.