Tuntut Keadilan, Nelayan Demo di Depan Gedung DPRD Cilegon

949

IMG_20200305_014210

Puluhan nelayan dan organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (4/3/2020) siang.

Para nelayan menuntut keadilan kepada salah seorang nelayan bernama Perana Yoga yang saat ini tersangkut masalah hukum akibat dari ketidaktahuannya soal aturan perijinan berlayar.

Puluhan nelayan tersebut membuat pertunjukan drama teater yang menggambarkan keadaan nelayan di Cilegon yang tertindas oleh kepentingan segelintir orang.

Massa menuntut pemerintah membebaskan Perana Yoga yang dianggap tidak bersalah saat ditangkap di Polairud Polda Banten usai kejadian 3 orang WNA China yang hilang 2019 lalu di perairan Pulau Sangiang.

Diketahui Perana Yoga yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Cilegon ditangkap polisi lantaran tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP setempat saat ada kejadian 3 Warga Negara Asing (WNA) China yang tenggelam.

“Melanggarnya tidak punya SPB itu, karena emang diwajibkan, tapi dimana kita ngurusnya karena di Kota Cilegon tidak ada Syahbandar Perikanan untuk menerbitkan SIB atau SPB,” ujar Nurdin.

Selain menuntut anaknya untuk dibebaskan dari jeratan hukum, ia juga meminta pihak terkait untuk tidak membuat bingung nelayan yang hendak mencari nafkah di lautan.

“Tuntutannya itu SIB/SPB, jadi nelayan itu wajib mengurus SIB kalau mau melaut. Tapi nyatanya kemana kita mengurusnya, di Kota Cilegon ini tidak ada yang menerbitkan, baik itu Syahbandar Perikanan ataupun KSOP itu tidak ada, tapi kita diwajibkan. Itu yang bikin kita heran dan bingung. Akhirnya ada kejadian begini anak saya yang jadi korban, saya minta anak saya dibebaskan, saya yakin 100 persen anak saya tidak bersalah. Walaupun bersalah mungkin ada poin-poinnya dimana letak SIB-nya yang harus dipatuhi, karena nelayan juga dibingungkan,” ucapnya.

Sementara itu, di dalam gedung DPRD tampak sepi tak terlihat satupun anggota Dewan Cilegon, saat dihubungi beberapa anggota DPRD mengatakan sedang berada luar kota.

Perjuangan mengadvokasi seorang Nelayan Cilegon yg didakwa berlayar tanpa Surat Izin Berlayar (SIB) sebagaimana dimaksud UU Pelayaran, padahal kesalahan tersebut akibat ketidakhadiran pemerintah kota Cilegon yg tidak menyediakan fasilitas / sarana perizinan didaerah Merak yaitu Syahbandar Perikanan. Akibatnya nelayan kebingungan mau mengurus kemana surat izin berlayar tersebut dan akhirnya setiap berlayar tanpa dibekali izin berlayar. Hari ini Pemerintah Kota Cilegon telah dzolim terhadap rakyatnya.

“Surat permohonan audensi 2 kali dari komunitas nelayan tidak ditanggapi, demo pun tidak ada yg nemui wakil rakyat kita sedang kunker, Walikota juga gak peduli dengan nasib nelayan Cilegon. Kalo cuma bilang sabar,  pedagang bakso dibelakang kantor dewan pun bisa bicara seperti itu gak perlu jadi wakil rakyat, “ucap Saeful Bahri salah seorang peserta aksi demo.

(Gladys Putri)