Selama 2109 Polda Banten Selamatkan Uang Negara Rp 112 Milyar dari Perkara Korupsi

5084

images (41)

Selama 2019, Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan menyelamatkan uang negara senilai Rp 112 miliar dari perkara tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut didapat terutama dari kerugiaan negara dari kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Rudi Hernanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga menangani dugaan korupsi lain yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di antaranya dugaan korupsi pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak.

“Karian belum masuk ke penyidikan, dia masih penyelidikan. Karena kami sedang menetapkan kerugian negara atau BPKP atau BPK,” kata Rudi usai press release yang dilakukan Polda Banten di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (19/12/2019).

Kemudian, dugaan korupsi dana desa dan pengerjaan proyek yang tersebar di kabupaten/kota. Khusus untuk dana desa pihaknya akan melihat terlebih dahulu sejauh mana penyelewenangan yang dilakukan.

Jika dana yang dialokasikan dari pemerintah pusat itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, pihaknya akan melakukan penindakan. “Kalau dana desa memang harus disikapi lebih baik dan bijak lagi,” ucapnya.

Sementara untuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) di PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan BUMD Pemprov Banten. “Yang BGD ada 4 (tersangka). Semuanya (unsur) direktur,” ucapnya.

Selanjutnya, dugaan korupsi pengadaan lahan untuk PLN di daerah Cikupa dan pengadaan lahan SPBG di Kota Cilegon. Untuk SPBG di Kota Cilegon telah ditetapkan tiga tersangka. “Yang penyidikan satu yang jelas, pengadaan SPBG Cilegon,” ujarnya.

Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir mengatakan, selain kasus korupsi selama tahun 2019 pihaknya juga menangani kasus lain yang secara umum mengalami peningkatan dan penurunan dari 2018.

Pertama, tindak pidana konvensional 2019 sebanyak 4.144 kasus, naik dari tahun 2018 sebanyak 3.454 kasus. Kedua, tindak pidana pelanggaran hukum pidana sebanyak 271 atau naik dari 2018 sebanyak 238.

Ketiga, tindak pidana gangguan terhadap barang sebanyak 64 atau naik dari 2018 sebanyak 46. Keempat, gangguan terhadap orang sebanyak 41 atau naik dari 2018 sebanyak 33.

Untuk yang mengalami penurunan adalah jumlah tidak pidana terhadap kekayaan negara sebanyak 55 kasus pada 2019 atau menurun dari 2018 sebanyak 58. “Selama 2019 tidak ada yang terindikasi kepada kejahatan besar walaupun 2019 terjadi hiruk -pikuk pemilu,” katanya saat press release.

Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kasus pembunuhan. Pada 2018 terdapat dua kasus, sedangkan pada 2019 menjadi 14 kasus. Modus pembunuhan tersebut beragam mulai dari pembunuhan perkosaan, keluarga dan lain-lain. “Kasus pembunuhan (gadis) Baduy mau memperkosa. Motifnya berbeda-beda,” ujarnya.

Selanjutnya penyalahgunaan narkoba sebanyak 505 kasus pada 2018 menjadi 738 kasus pada 2019. Peningkatan kasus ini mengindikasikan jumlah pengguna narkoba di Banten mengalami peningkatan. “Namun demikian, pengungkapan kasusnya juga meningkat,” katanya.

Sementara, untuk kasus kecelakaan lalu lintas sejauh ini mengalami penurunan yang cukup baik. Jumlah korban kecelakaan juga turut menurun. “Saya minta (Dirlantas) jangan berpuas diri, walaupun menurun prestasi yang baik, tapi masih terhitung banyak. Ini bisa kita lihat jumlah dan kualitasnya juga menurun dengan indikasi menurunnya korban yang meninggal dunia,” tuturnya. (SN)